Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara oleh setiap
komponen pembentukan bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi
kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan
kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Dalam pengertian umum, Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi
nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila
dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat,
dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai
tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
adalah sebagai motivasi, dorongan, pedoman, serta rambu-rambu dalam menentukan
segala tindakan, keputusan, kebijaksanaan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wilayah Nusantara merupakan
gugusan dan pulau-pulau besar dan kecil yang membentang di antara garis
khatulistiwa merupakan satu negara kepulauan terbesar di dunia. Potensi yang meliputi
lebih dari 200 suku bangsa,
juga salah satu negara terkaya sumber alam dan budayanya. Dengan memperhatikan
pengertian Wawasan Nusantara tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya
Wawasan Nusantara mengandung empat makna, yaitu sebagai berikut.
• Wawasan Nusantara meliputi perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
• Wawasan Nusantara meliputi perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
• Wawasan Nusantara meliputi perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
• Wawasan Nusantara meliputi perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Pengertian Wawasan
Nusantara sebagai satu kesatuan politik, adalah sebagai berikut:
• Kebulatan wilayah nasional beserta
kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan
seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
• Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai
suku dan berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa
yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
• Bangsa Indonesia harus merasa satu
kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai
satu tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa.
• Pancasila sebagai satu-satunya ideologi
bangsa dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia
dalam mencapai tujuannya.
• Seluruh kepulauan nusantara merupakan
kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum
nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Pengertian Wawasan
Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, adalah sebagai berikut:
• Kekayaan wilayah nusantara, baik
potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup
sehari-hari seharusnya sudah tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
• Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi
dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh
daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
• Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
Pengertian Wawasan
Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, adalah sebagai berikut:
• Masyarakat Indonesia sebagai satu peri
kehidupan bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan
masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai
dengan tingkat kemajuan bangsa.
• Budaya Indonesia pada hakikamya adalah
satu. Corak ragam budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa
seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan
dengan budaya bangsa.
Pengertian Wawasan
Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, adalah sebagai berikut.
• Segala ancaman terhadap satu pulau atau
satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara.
• Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan
Nusantara secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang
utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
Tujuan Wawasan Nusantara
dibagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
• Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap
aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
Tujuan ke luar
Wawasan Nusantara: untuk
ikut serta rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat
manusia.
TEORI GEOPOLITIK
Teori–Teori Geopolitik
(ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang
mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak
dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan
suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin
luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori
ruang).
3. Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya
bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak
terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar
wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka
dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan
darat
-menitik beratkan kekuatan
laut
b. Rudolf Kjellen
• Negara sebagai satuan biologi, suatu
organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan
memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan
secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
• Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik,
demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
• Negara tidak harus bergantung pada sumber
pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini
berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen,
yaitu sebagai berikut :
• Kekuasan imperium daratan yang kompak
akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
• Negara besar didunia akan timbul dan akan
menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di
Asia timur raya.
• Geopulitik adalah doktrin negara yang
menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang
hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder
(konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini
menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan
di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan
Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan
akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan
dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky,
Giulio Douhet, J.F.C.Fuller
(konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang
paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman
dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu
sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND)
yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara
dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
• 1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perangdan
damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
Geopolitik Indonsia
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut
sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Pemahaman
tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu
paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang
berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari
pemahaman ini adalah :
Menurut Paham Barat peranana
laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai
penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu
Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
TEORI GEOPOLITIK menurut :
1. Teori Geopolitik
Frederich Ratzel
Pokok – pokok teori Ratzel
disebut teori ruang, yang menyebutkan bahwa :
• Pertumbuhan negara mirip dengan
pertumbuhan organisme ( makhluk hidup ), yang memerlukan ruang hidup (
lebensraum ) cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tunbuh,
berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
• Kekuatan suatu negara harus mampu
mewadahi pertumbuhannya. Makin luas ruang dan potensi geografi yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan makin besar kemungkinan kelompok
politik itu tumbuh.
• Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul
saja yang dapat bertahan hidup terus dan berlangsung.
• Apabila ruang hidup negara sudah tidak
dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas –
batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
Pandangan Ratzel tentang
geopolitik menimbulkan dua aliran kekuatan, yaitu :
• Berfokus pada kekuatan didarat ( continental
)
• Berfokus pada kekuatan dilaut ( maritime
)
Melihat adanya efek
persaingan dua aliran kekuatan yang bersumber dari teorinya, Ratzel meletakkan
dasar – dasar suprastruktur geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu negara harus
mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geographynya. Dengan demikian,
esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka
mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini sering kearah
politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.
2. Teori Geopolitik Rudolf
Kjellen
Pokok – pokok teori Kjellen
dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori
tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah
suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel
mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular
di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori ruangnya. Pokok – pokok teori
Kjellen tersebut :
• Negara merupakan satuan biologis, suatu
organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk
mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat
berkembang secara bebas.
• Negara merupakan suatu system politik
yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (
politik memerintah ).
• Negara harus mampu berswasembada serta
memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk meningkatkan kekuatan
nasionalnya : kedalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan
keluar untuk mendapatkan batas – batas negara yang lebih baik. Sementara itu,
kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.
3. Teori Geopolitik Karl
Haushofer
Pokok – pokok teori Haushofer
pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial,
bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu
disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “ perang
adalah bapak dari segala hal “ atau dengan kata lain “ perang merupakan hal
yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara “.
Teori Haushofer berkembang di
Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang
dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti
teori Haushofer adalah :
• Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
• Kekuatan imperium daratan dapat mengejar
kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan dilaut.
• Beberapa negara besar didunia akan timbul
dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta
Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang
menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
• Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan
ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam
dunia.
• Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi
tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Wawasan nasional suatu bangsa
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yangdianutnya.
Beberapa teory paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut
1. Paham paham
kekuasaan
Perumusan waawasan nasionl lahir berdasarkan pertimbangan dan
pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan
dipertanggung jawabkan.
2. Teori teori
singkat
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti
kekuatan yang didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan dasar dalam
menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan
nasional.
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan
berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
1.
Paham kekusaan bangsa indonesia
wawasan nasional bangsa
indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan
sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada
kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya.
2.
Geopolitik indonesia
Pemahaman tentang kekuatan
dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang
paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi
geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham
negara kepulauan
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago
yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada
umumnya.
3.
Dasar pemikiran wawasan nasional indonesia
Wawasan masional indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yand
berlandaskan faksafah pancasila dan oleh pandanganfeopolitik indonesia yang
berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa indonesia.
Karena itu,
pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan
pengembagan wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a. Latar belakang
pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan nusantara.
c. Latar nelakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa
indonesia.
d. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia
latar
belakang filosofis wawasam nusantara
Pemikiran berdasarkan falsafah
pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia indonesia adalah mahluk
ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan
keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam
semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh
lingkungnya, manusia indonesia memiliki inovasi.
BATAS
WILAYAH INDONESIA menurut :
Gambar
wilayah Indonesia berdasarkan TZMKO 1993 :
TZMKO 1939 tidak menjamin
kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah,
sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda
yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b.
Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin
selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari
pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi
kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2.
Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh
PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut
konvensi Hukum Laut PBB.
Gambar Pembagian wilayah
menurut Konvensi Hukum Laut PBB,
Montenegro, Caracas tahun 1982
Wilayah perairan
laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona
Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
Zona
Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah
garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika
ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu
kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis
batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam
garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar
adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau
terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai
baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian
diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
Zona
Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar
laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan
kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen,
Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di
dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai.
Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah
jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama
dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini
kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut
tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas
landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang
bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Agar lebih jelas tentang batas zona
laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta
berikut.
Gambar
Batas wilayah laut Indonesia menurut UNCLOS
Melalui Konfrensi PBB tentang
Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan
berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB
tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985
dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara
sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing
negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
dan Landas Kontinen Indonesia.
BATAS
WILAYAH INDONESIA menurut konferensi djuanda 1957 :
Secara histories batas
wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu
dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan
bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di
pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di
Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa
Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah
Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah
mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya
:
Demi kesatuan bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik
garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari
pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam
garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang
udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12
mil diukur dari pulau yang terluar.Ä
Hak lintas damai kapal asing melalui
perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan
negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
Wilayah Indonesia Saat
Proklamasi
17 Agustus 1945 masih berlaku
TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut
wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing
pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin
kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan
pergolakkan pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan
alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah :
• Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Menyatakan tentang penentuan
batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari kurang lebih 2
juta km persegi menjadi 5 juta km persegi dimana kurang lebih 65 % wilayahnya
terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan.
Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan : 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera,
Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang
belum diberi nama.Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi.
Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya :
merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun
yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia
yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan
diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
• Utara : 06o 08o lintang
utara
• Selatan : 11o 15o lintang selatan
• Barat : 94o 45o bujur barat
• Timur
: 141o 05o derajad bujur timur
• Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih
1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
UNCLOS 1982
UNCLOS
1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi
UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember
1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut
bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif
(ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia(200mil).UNCLOS 1982 memberikan keuntungan
bagi pembangunan nasional: Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional
berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta
terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun
dari segi kerawanan juga bertambah.
Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan
kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery
Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan
dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
Referensi :
1. http://dirikugo.blogspot.com/2011/04/paham-kekuasaan-dan-teori-geopolitik.html
2. http://www.pengertianahli.com/2014/07/pengertian-fungsi-tujuan-wawasan.html
0 komentar :
Posting Komentar