PERAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
Ketika berbicara hukum, maka hal pertama yang muncul dibenak adalah keadilan yang ditegakan untuk membenarkan suatu perkara atau masalah,berjuta orang banyak sekali berebut kursi di perguruan tinggi untuk duduk di fakultas hukum,sulit untuk dipungkiri tapi ini nyata bagaimana pun pandangan orang tentang bekerja di hukum begitu banyak menghasilkan materi dengan pekerjaan yang ringan.Tapi sebenarnya apa bila ditelah dengan baik bekerja di hukum sebenarnya sangatlah berat karena bagaimanapun pula seseorqng yang bekerja dinaungan hukum sanat berat untuk mempertanggung jawabkannya baik itu dipandang dari segi kemanusiaan maupu dari segi Agama yang menyebutkan Seorang Hakim mempunyai Kaki di Surga sebelah dan di Neraka sebelah,kenapa bisa gitu ? tentu jawabanya adalah Apabila seorang Hakim tidak bisa memutuskan dengan adil atau dikatakan berat ke lain pihak baik itu tersangka atau koban maka dia telah melakukan perbuatan dosa.
Jadi boleh dikatakan Hukum itu seperti timbangan dimana untuk memutuskan suatu keadilan maka timbangan itu harus dalam keadaan setimbang dan tidak mentitik beratkan ke lain pihak,Hukum merupakan suat komponen yang dibutuhkan dan mutlak ada disetiap Negara baik itu Negara Berkembang maupun Negara Maju,Ketika suatu Negara tidak mempunyai Hukum maka kejahatan akan menguasai penduduknya,Setiap Manusia tentunya tidak ingin mengalami masa kurungan atas tindakan melawan Hukum,baik itu Perdata maupun Pidana. Oleh karena itu Hukum dan Manusia mempunyai hubungan.
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
Ketika Manusia sudah ada hubungan dengan Hukum maka hal yang harus dilakukan Manusia untuk terbebas dari jerat hukum adalah memperbaiki Nilai dan Moral karena ketika Nilai Moal sudah bagus dorongan untuk melakukan kejahatan secara perlahan akan menghilang.berikut adalah Beberapa pengaruh nilai dalam kehidupan sehari-hari :
1. Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak, hal ini karena dalam keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia pendidikan dan masyarakat. Kehidupan keluarga akan mempengarahi perkembangan jiwa dan nilai moral anak kedepannya, apabila dalam keluarga itu baik, maka anak itu juga akan baik, begitu juga sebaliknya.
2. Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Pengaruh pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kitadalam hal moralnya. Apabila kita bergaulan dengan teman yang baik, maka kita juga terbawa kearah yang baik, begitu juga sebaliknya.
3. Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Pengaruh figure otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar pengaruhnya. Maka dari itu sosok seorang figur otoritas harus member contoh yang baik agar pemuda atau generasi yang ada dibawahnya bisa ikut meniru apa yang dilakukannya dan akhirnya akan membawa seseorang pemuda tersebut kearah yang baik juga.
4. Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pengaruh media telekomunikasi akhir – akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan generasi muda. Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yag seharusnya digunakan sesuai fungsinya ini cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kita.
5. Pengaruh media elektronik dan internet terhadap pembinaan nilai moral
Seiring majunya teknologi, maka seluas itu juga semua informasi bisa diketahui dan bisa diakses langsung dengan yang namanya internet. Penyalahgunaan pemakaian elektronik maupun internet sangat mudah dijumpai apalagi dikalangan pemuda dan para remaja sekarang. Penyalahgunaan inilah yang nantinya juga bisa berakibat terhadap pembentukan nilai moral anak tersebut.
(dikutip dari : http://kelompok4isbd.wordpress.com/2012/04/12/makalah-ilmu-sosial-dan-budaya-dasar-manusia-nilai-moral-dan-hukum/)
Sumber penemuan hukum tidak lain adalah sumber atau tempat terutama bagi hakim dapat menemukan hukumnya. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap, selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya. Peraturan perundang-undangan di masukkan untuk mengatur kegiatan kehidupan manusia. Kegiatan kegiatan manusia itu sedemikian luasnya. Dengan demikian tidak mungkin satu peraturan perundang-undangan mengatur atau mencakup seluruh kegiatan manusia.
Sumber utama penemuan hukum adalah peraturan perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan, yurispundensi, perjanjian internasional (dokrin). Oleh karena itu kalau terjadi konflik dua sumber, maka sumber hukum yang tertinggi akan melumpuhkan sumber hukum yang lebih rendah. Dalam ajaran penemuan hukum undang-undang diprioritaskan atau didahulukan dari sumber-sumber hukum lainnya. Kalau hendak mencari hukumnya, arti sebuah kata, maka carilah terlebih dalam undang-undang, karena undang-undang bersifat ortentik dan berbentuk tertulis, yang menjamin kepastian hukum. Contohnya: kalau kita hendak mencari arti kata kontrak, apakah yang dimaksud dengan kontrak? Tidak sedikit menjawab bahwa kontrak itu adalah perjanjian tertulis. Semua kontrak adalah perjanjian tertulis, tetapi tidak semua perjanjian adalah kontrak. Jadi menurut ajaran penemuan hukum kontrak bukan perjanjian tertulis, karena tidak ada definisi yang tegas mengenai kontrak. Tetapi KUHPerd lebih otentik dari pada pendapat subekti (doktrin).
Undang-undang merupakan merupakan sumber hukum yang penting dan utama. Akan tetapi harus diingat bahwa undang-undang dan hukum tidaklah identik. Tidak mudah membacakan undang-undang, karena tidak hanya sekedar membaca bunyi kata-kata saja, tetapi harus pula mecari arti, makna atau tujuan. Oleh karena itu undang-undang tidaklah cukup dengan membaca pasal-pasalnya saja, tetapi harus juga dibaca penjelasannya dan juga konsideransnya bahkan memingat bahwa hukum itu adalah sistem maka untuk memahami suatu pasal dalam undang-undang atau untuk memahami suatu undang-undang sering harus dibaca juga pasal-pasal lain dalam suatu undang-undang itu atau peraturan undang-undang yang lain.
Undang-undang boleh ditafsirkan bertentangan dengan undang-undang itu sendiri, lebih-lebih kalau undang-undang itu sudah cukup jelas bandingkan dalam hal ini dengan pasal 1342 KUHPerd yang menentukan bahwa apabila kata-kata suatu perjanjian itu jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang dengan jalan penafsiran.
(Dikuti dari : http://ilmubudayadasar-wanda.blogspot.com/2011/12/sumber-sumber-hukum.html )
Sumber Hukum bukanlah untuk dilanggar dan diacuhkan tetapi harus dijadikan pedoman agar saat hadirnya dorongan kejahatan dapat dicegah apabila tahu sumber Hukum,karena di sumber Hukum terdapat pasal-pasal yang mengatur konsukuensi seberapa berat kejahatan dan apa Hukumannya.Hukum juga mempunyai fungsi untuk mengatur dan membuat manusia menjadi lebih baik.
Sebelum kita mengetahui fungsi hukum, perlu kita dalami terlebih daluhu bahwa hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup atau bermasyarakat. Karena hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam sosialisali masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosisal. Dalam hal ini adapun fungsi hokum dalam kehidupan masyarakat seperti; menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup, menyelesaikan pertikaian, memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan, memelihara dan mempertahankan hak, mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masvarakat, serta memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hokum. Selain itu juga fungus hokum sebagi sarana ketertiban dan ketentraman dalam masyaraka dan juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin.
Pada umumnya supaya fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik, para pelaksanaan penegak hukum tentunya dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum dengan seninya tersendiri, dengan cara menafsirkan hukum sedemikian rupa yang disesuaikan dengan keadaan dan posisi pihak-pihak. Bahkan bila perlu hokum dapat diterapkan dengan analogis atau menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama, serta penghalusan hukum. Selain tiu pula hal lain yang perlu diperhatiakn adalak faktor pelaksana penegak hukum, karena yang dibutuhkan dalam menegakkan hokum yang dibutuhkan adalah kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya. Disamping fungsi hukum yang perlu diketahui pua adalah tujuan utama hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat dan diharapkan kepentingn manusia akan dpat terlindungi dalam mencapai tujuannya. Karena fungsi hukum adalah membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat dan juga membagi wewenang serta mengatur cara memcahakan masalah hukum.
Tidak hanya itu, tujuan serta fungsi hukum dalam kehidupan manusia yang semkain terus berkembang dengan sejalannya perkembangan masyarakat dimana hukum tersebut berada. Dan secra garis besarnya fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial yaitu menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan dalam masyarakat. Kemudian perlu deketahui pula bahwa diadakannya hukum sama dengan tujuan Negara yang sesuai dengan bungi undang-udang 1945 yaitu untuk mmebentuk suatu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah di Indonesia serta untuk memajukan kesejahterraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang artinya tujuan dan fungsi hukum ini adalah akat secara damai, untuk menjaga kepentingan tiap manusia agar tidak saling menggagu serta untuk menjamin kepstian hukum dalam kehidupan manusia sehari-hari di masyarakat. Nah untuk itu patuhilah hukum yang ada agar tuhuan dan fungsi hukum tersebut dapat berjalan dengan baik.
(dikutip dari : http://www.siputro.com/2013/02/fungsi-hukum-dalam-kehidupan-masyarakat/ )
Suatu pengamatan terhadap masyarakat sacara sosiologis memeperlihatkan, bahwa kekuasaan itu tidak tebagi secara merata dalam masyarakat. Struktur pembagian yang demikian itu menyebabkan, bahwa kekuasaan itu terhimpun pada sekelompok orang-orang tertentu, sedangkan orang-orang lain tidak atau kurang memiliki kekuasaan itu. Keadaan seperti inilah yang menimbulkan perlapisan sosial di dalam masyarakat. Bagaimana stuktur yang berlapis-lapis itu bisa terbentuk banyak tergantung dari sistem perekonomian suatu masyarakat. Terjadinya penumpukan kekuasaan di tangan sekelompok orang-orang tertentu berhubungan dengan sistem pembagian sumber daya dalam masyarakat. Kekuasaan itu tidak terlepas dari penguasaan barang-barang dalam masyarakat.
Oleh karena itu terjadinya perlapisan kekuasaan berhubungan erat dengan barang-barang yang bisa dibagi-bagikan itu tentunya susah dibayangkan timbulnya perlapisan sosial dalam masyarakat. Kondisi pengadaan barang-barang menetukan apakah dalam suatu masyarakat akan menjumppai struktur kekuasaan yang berlapis-lapis itu. Pentingnya pembicaraan mengenai perlapisan sosial dalam rangka pembicaraan tentang hukum disebabkan oleh dampak dari adanya struktur yang demikian itu terhadap hukum, baik itu di bidang pembuatan hukum, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketanya. Pada masyarakat mana pun juga, orang atau golongan yang bisa menjalankan kekuasaannya secara efektif adalah mereka yang mampu mengontrol institusi-institusi politisi dan ekonomi dalam masyarakat.
Para ahli sosiologi hukum memberikan perhatian besar terhadap hubungan antara hukum dengan perlapisan sosial ini. Dengan terjadinya perlapisan sosial maka hukum pun susah untuk memperhatikan netralitas atau kedudukannya yang tidak memihak. Perlapisan sosial ini merupakan kunci penjelasan mengapa hukum itu bersifat distriminatif, baik pada peraturan-peraturannya sendiri, maupun melalui penegakannya. Para ahli tersebut di muka berpendapat, bahwa peraturan-peraturan hukumnya sendiri tidaklah memihak. Dalam keadaan yang demikian ini pendapat yang berkuasapun akan menentukan bagaimana isi peraturan hukum disitu.
Dengan demikian, bagaimanapun diusahakan agar penegakan hukum itu tidak memihak, namun karena sudah sejak kelahirannya peraturan-peraturan itu tidak lempeng, maka hukum pun bersifat memihak, keadaan yang demikian itu juga dijumpai pada masalah penegakan hukum. Kalaulah kita sekarang sudah mengetahui betapa besar peranan hukum di dalam membantu menciptakan ketertiban dan kelencaran dalam kehidupan masyarakat, kita masih saja belum mengetahui benar apa yang dikehendaki oleh hukum tersebut. Apakah sekedar untuk menciptakan ketertiban atau lebih jauh dari pada itu?
Pertanyaan atau masalah ini layak sekali untuk mendapatkan perhatian kita. Apabila kita mengatakan, bahwa hukum-hukum itu bermaksud untuk menciptakan ketertiban , maka sebetulnya kita hanya berurusan dengan hal-hal yang bersifat dengan hal-hal teknik. Melarang orang untuk melakukan pencurian dengan menciptakan suatu hukum dengan sanksinya adalah suatu usaha yang bersifat teknik. Tapi mengapa justru mencuri itu yang dilarang? Jawabanya adalah, karena mencuri itu dianggap sebagai perbuatan yang tercela oleh masyarakat. Dengan demikian, kita telah memasuki bidang yang tidak teknik lagi sifatnya, melainkan sudah ideal.
Pembicaraan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih sesuai dengan kenyataan dalam kita meninjau dan mempelajari hukum, yaitu bahwa hukum itu hadir dalam masyarakat karena harus melayani kebutuhan-kebutuhan tertentu dan harus mengolah bahan-bahan tertentu yang harus ia terima sebagai suatu kenyataan. Karena hukum itu memberikan pembatasan-pembatasan yang demikian itu maka institusi hukum itu hanya bisa berjalan dengan seksama di dalam suatu lingkungan sosial dan politik yang bisa dikendalikan secara efektif oleh hukum. Suatu masyarakat yang berkehendak untuk diatur oleh hukum tetapi yang tidak bersedia untuk membiarkan penggunaan kekuasaannya dibatasi dan dikontrol, bukan merupakan lingkungan yang baik bagi berkembangnya institusi hukum.
(di kutip dari : http://kubuskecil.blogspot.com/2013/01/peranan-hukum-dalam-sosial-masyarakat.html )
DAFTAR PUSTAKA
• http://kelompok4isbd.wordpress.com/2012/04/12/makalah-ilmu-sosial-dan-budaya-dasar-manusia-nilai-moral-dan-hukum/
• http://ilmubudayadasar-wanda.blogspot.com/2011/12/sumber-sumber-hukum.html
• http://www.siputro.com/2013/02/fungsi-hukum-dalam-kehidupan-masyarakat/
• http://kubuskecil.blogspot.com/2013/01/peranan-hukum-dalam-sosial-masyarakat.html
0 komentar :
Posting Komentar