Sejarah Koperasi Di Indonesia Dan Di Dunia
A.
Sejarah Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia,
di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini
sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya,
dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang
menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada
semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin
menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni
baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite
(kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan
untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi
dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya
menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan
sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan)
hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik
modal kapitalis).
B.
Perkembangan Koperasi Di Eropa
1.
Perkembangan Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan
perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat
Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan
kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem
kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan
kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan
pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit
berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai
reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat
banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan
pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand
Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil
di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang
produksi.
Charles Fourier (1772-1837)
seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit produksi
“Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan
kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat
produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh
cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan
menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah
untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier
Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara
kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum
buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat
bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi
Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Dewasa ini di Perancis
terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale
Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung
sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang
dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar
franc/tahun.
2.
Perkembangn Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota
Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi
yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena
didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk
bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk
sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka
mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi
toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara
bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan
prinsip-prinsip koperasinya :
1.
Keanggota yang bersifat terbuka.
2.
Pengawasan secara demokratis.
3.
Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.
Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.
Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus
secara tunai.
6.
Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.
Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak
atau palsu.
8.
Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di
Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih
sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan
prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh
dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A
dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
3. Perkembangn
Koperasi di Jerman
Sekitar tahun 1848, saat
Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang
bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum
petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa
rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja
sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib
menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh
dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula
dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi
diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang
diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya
dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota
Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang
bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze
adalah :
1. Uang simpanan sebagai
modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya
didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi
dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka
pendek.
5. Keuntungan yang
diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
4. Perkembangn Koperasi Di
Denmark
Jumlah anggota Koperasi di
Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga
penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan
tinggi.
Dalam perkembangannya,
tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi,
melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri.
Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi
konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah
perkotaan.
5. Perkembangn Koperasi Di
Swedia
Salah seorang pelopor
Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu
tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan
penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara
yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di
Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi
berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki
perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949,
jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500
cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan
Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara
teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High
School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan
Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang
meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus
Koperasi.
6. Perkembangan Koperasi Di
Amerika Serikat
Keadaan sosial ekonomi
Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut
catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600
buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Menurut catatan, dalam
periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang
ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis
Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain
dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon,
Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan
Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan
toko-toko eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan
dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan
Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang
berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia
Contributionship From Lose
By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang
mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi
pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu,
di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan
simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso
Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya masyarakat
pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan
oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang
mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan,
sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong
menolong.Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “Bank
Rakyat” pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung
di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama
anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui
“bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi
usaha tersebut.Atas usaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene
(1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi
Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang
koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan
pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi
simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun 1915, jumlah
koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan
tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai tahun 1934 telah
bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada tahun
tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act.Dan pada
tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai
National Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.
C.
Perkembangan Koperasi Di Asia
1. Perkembangan Koperasi Di
Jepang
Koperasi pertama kali
berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar
Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi
Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul
ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian
mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika
penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode
1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi
Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya
menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha
perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani.
Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya
menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging
ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi
pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan,
Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung
dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi
Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan
Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan
pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi
Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat
asosiasi penerbitan.
2.Perkembangan Koperasi Di
Korea
Perkembangan Koperasi di
Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada
dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank
Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea
dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi
Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat
NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan
melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan
sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta
menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
D.
Perkembangn Koperasi Di negara lainnya
A.
THAILAND
Sejarah perkembangan
koperasi di Thailand
1
Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran
koperasi pertama di Thailand
2
Departemen promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk
memprmosikan dan mengembangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju
ketahanan & kemandiria
3
Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi,
kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.
B.
INDIA
Sejarah perkembangan
koperasi di India
1
India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907
dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912
2
UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika&
Asia termasuk indoesia
3
Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan
adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank
koperasi
C. TIMUR
LESTE
Sejarah perkembangan
koperasi di TimurLeste
1
Pertumuhankoperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi
wanitaSetia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung
renteng
2
Koperasi di TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara
selain sector pulik&swasta
3
Jumlah koperasi di TimurLestesebanyak 84 unit. Kegiatannya
berimbang antara koperasi simpan pinjamdan koperasiserbausaha. Sampaipadatahun
2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.
D. FILIPINA
Sejarah
perkembangankoperasi di Filipina
1
Lahirnyakoperasi di Filipina
dipicuolehlahirnyakebijakanreformaAgraria
2
Koperasi yang berhasil di Filipina adalahFederasiKoperasi
Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani
perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi
pisang
3
MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung
oleh LSM pada tahun 1986.
E.
MALAYSIA
Sejarah perkembangan
koperasi di Malaysia
1
Gerakakoperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh
pemerintah colonial
2
Penciptaan RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada
tahun 1990 membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi
3
Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi
pengembangan perumahan
Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Koperasi merupakan lembaga
ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang
kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas
koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1
UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan
nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,
paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah
Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah
Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan
sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar
kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di
pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai
penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia
ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan
perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau
pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk
memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini
melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis /
liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan
melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri
dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa
akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai
mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan
mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk
berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk
penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya
dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5
tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan
kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil
yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang
ijon.
Koperasi memang lahir dari
penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia
pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang
ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui
perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia
secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan
masa kemerdekaan.
Koperasi di Indonesia
sebelum merdeka
Pada zaman penjajahan
banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang
dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di
Indonesia :
Karena hal tersebut pada
tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan
koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.
Lalu pada tahun 1908,
perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan
pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh
Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar
tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S
Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD),
hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial
belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing.
namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak
dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan
perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang
bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial
belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata
tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk
perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun
1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni
undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa,
jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama
dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah
pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia
juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu
pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang
peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut
undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi
undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia
untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun
1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno
mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah
terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk
bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal
masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Lalu pada tahun 1939,
dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Dan pada tahun 1940, di
Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan
koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun
1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami
kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan
pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan
kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi di Indonesia
setelah merdeka
Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun
setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting
yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
v Pada tanggal 12
Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam
Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
v Pada tahun 1960
dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di
Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta
menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
v Lalu pada tahun
1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
v Pada tanggal 2-10
Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang
mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada
zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam
memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan
perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal
Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian
perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
v Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun
1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
v Pada tahun 1969,
disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
v Lalu pada tanggal 9
Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
v Dan pada tanggal 21
Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkope
rasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
v Masuk tahun 2000an
hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Faktor – Faktor Yang
Mendukung Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan koperasi di
dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut
:
1.
Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara
:
·
Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing
dari anggota
·
Memperpendek jaringan pemasaran;
·
Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki
idealisme;
·
Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam
mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan
pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
2.
Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara
pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
3.
Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya
overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya
dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
4.
Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran
yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5.
Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha,
yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara
anggota-anggotanya.
6.
Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan
perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan
lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika
masyarakat.
Dalam rangka pengembangan
KUD mandiri telah diterbitkan INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan Pengembangan
KUD mandiri diarahkan:
·
Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khususnya di pedesaan.
·
Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
·
Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan
pendapatan yang adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang
digunakan untuk menilai apakah suatu KUD sudah mandiri atau belum adalah
sebagai berikut :
·
Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi
persyaratan keanggotaan KUD di daerah kerjanya.
·
Dalam rangka meningkatkan produktifitas usaha anggotanya maka pelayanan kepada
anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara keseluruhan.
·
Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya
sesuai petunjuk dinas.
·
Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota KUD dengan
jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan Pemeriksa 3 orang.
·
Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
·
Hasil audit laporan keuangan layak tapa catatan (unqualified opinion).
·
Batas toleransi devisa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non
Program) sebesar 20 %.
·
Total volume usaha harus proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal
rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
·
Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip efisiensi.
·
Sarana usaha layak dan dikelola sendiri
·
Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD
·
Tidak mempunyai tunggakan
Keberhasilan atau kegagalan
koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat
dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan
dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha.
Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa
struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success
koperasi (Ismangil, 1989).
Faktor Penghambat Koperasi
di Indonesia
Perkembangan koperasi masih
menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha
koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam
koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat
dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern
mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan
koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank,
dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.
Dari Sisi Kelembagaan
Koperasi
Masalah Internal :
Keanggotaan dalam Koperasi
Keadaan keanggotaan
ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama
semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum
menjangkau bagian terbesar dari masyarakat. Ditinjau dari segi kualitas masalah
keaggotaan koperasi tercermin dalam :
a. Tingkat pendidikan
mereka yang pada umumnya masih rendah
b. Ketrampilan dan keahlian
yang dimiliki oleh para anggota terbatas
c. Sebagian dari anggota
belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota. Kebanyakan anggota
koperasi belum menyadari bahwa koperasi merupakan suatu wadah usaha yang
dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan mereka.
Sebaiknya dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai
sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi kearah sasaran yang
benar.
d. Partisipasi mereka dalam
kegiatan organisasi juga masih harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi
mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir.
Akibatnya keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai
keputusan yang mengikat.
e. Banyaknya anggota yang
tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi,
hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin berkurang.
v Pengurus Koperasi
Dalam hal kepengurusan juga
dihadapi kelemahan-kelemahan yang sama. masalah yang menjadi penghambat
berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah :
a. Pengetahuan ,
ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai
b. Pengurus belum mampu
melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.
c. Pengurus kurang
berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian
dan mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus
diperbaiki lagi.
d. Pengurus kadang-kadang
tidak jujur
e. Masih ada koperasi yang
anggota pengurusnya kurang berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan
ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengurus koperasi
sering tidak mereka hadiri.
f. Dalam kepengurusan
koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas.
g. Pengurus koperasi kebanyakan
yang sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan
ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
h. Pegurus masih belum
mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan
baik
v Pengawas Koperasi
Anggota dari badan pengawas
koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh
a. Kemampuan anggoota
pengawas yang belum memadai, terlebih jika dibandingkan dengan semakin
meningkatnya usaha koperasi
b. Di pihak lain, pembukuan
koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
c. Pemeriksaan yang
dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak
membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan
koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan
permohonan kredit.
Masalah Eksternal :
Iklim yang mendukung
pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti
kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem
prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
v Banyaknya badan
usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
v Kurangnya
fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya
masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.
Dari Sisi Bidang Usaha
Koperasi
Masalah usaha koperasi
dapat digambarkan sebagai berikut. Ada koperasi yang manajer dan karyawannya
belum memenuhi harapan. Di antara mereka ada yang belum dapat bekerja secara
profesional, sesuai dengan peranan dan tugas operasi yang telah ditetapkan.
Masih ada administrasi koperasi yang belum menggunakan prinsip-prinsip
pembukuan dengan baik. Sistem informasi majemen koperasi mesih belum berkembang
sehingga pengambilan keputusan belum didukung dengan informasi yang cukup
lengkap dan dapat diandalkan.
Di samping itu masih ada
manajer yang kurang mempunyai kemampuan sebagai wirausaha. Di antara mereka
bahkan masih ada yang kurang mampu untuk menyusun rencana, program, dan
kegiatan usaha. Padahal mereka harus memimpin dan menggerakkan karyawan untuk
melaksanakan rencana, program, dan kegiatan usaha yang ditentukan. Penilaian
terhadap keadaan serta mengadakan penyesuaian rencana, program, dan kegiatan
usaha setiap kali ada perkembangan dalam keadaan yang dihadapainya.
Dari sisi produksi,
koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu
bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Dalam hal kualitas, output
koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output
industri besar. dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki
keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
Secara umum koperasi harus
menghadapi kelemahannya sebagai berikut :
Pembinaan hubungan antara
alat perlengkapan koperasi, khususnya antara pengurus dan manajer, yang masih
perlu ditingkatkan. Hal ini antara lain mengingat perlunya koordinasi yang
mantab dan pembagian tugas serta tanggung jawab yang jelas. Harus dihindarkan
apabila ada pengurus yang mengambil wewenang manajer melaksanakan tugas
operasional.
Kebijaksanaan dan program
kerja koperasi masih cenderung timbul sebagai prakarsa pemerintah.
Program-program yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota masih ada yang
belum sepenuhnya dipadukan dengan program-program yang timbul dari prakarsa
pemerintah. Keputusan koperasi yang mandiri masih belum dapat berkembang.
Organisasi tingkat
sekunder, seperti Pusat Koperasi dan Induk koperasi, tampak belum sepenuhnya
dapat memberikan pelayanan kepada koperasi primer, khususnya meningkatkan
kemampuan dalam bidang organisasi, administrasi, dan manjemen.
Kerja sama koperasi dan
lembaga non-koperasi telah ada yang berlangsung atas landasan saling
menguntungkan antara kedua belah pihak. Tetapi, apabila kurang hati-hati dalam
membinannya ada kerjasama yang cenderung mengarah pada hilangnya kemandirian
koperasi.
Kemampuan pemupukan modal
usaha yang bersumber dari anggota dan hasil usaha koperasi, walaupun cukup
memadai perkembangannya namun ternyata masih sangat terbatas.
Dalam usaha memperoleh
kredit dari bank, koperasi masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi
persyaratanyang ditentukan. Demikianlah, maka pemupukan modal koperasi walaupun
cepat perkembangannya hasilnya masih terbatas juga.
Keterpaduan gerak,
pengertian, pembinaan, dan pengawasan terhadap gerakan koperasi dari berbagai
instansi masih perlu ditingkatkan.
Masalah lain yang dihadapi
dalam pelaksanaan pembinaan koperasi pada tingkat perkembangan seperti sekarang
ini adalah masih kurangnya petugas pembina koperasi, baik dalam jumlah maupun
mutunya.
Masalah permodalan,
penguasaan teknologi, akses informasi, permasalahan pemasaran, dan perlindungan
hukum.
Kurangnya dana sehingga
fasilitas-fasilitas yang sudah ada tidak dirawat, hal ini menyebabkan koperasi
tertinggal karena kemajan teknologi yang sangat cepat.
Masalah yang dihadapi
koperasi akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera mungkin. Sebelum
melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus kita lakukan adalah
menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui akar
permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah konkrit yang
diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian
masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik pemerintah dan
masayarakat itu sendiri.
Berikut ini masalah yang
dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu
:
1. Koperasi jarang
peminatnya
Koperasi jarang peminatnya
dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi
adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke
bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang
koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang
koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi
merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka
berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya
yang terbatas
Koperasi sulit berkembang
disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang
kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti
yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga
dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan
ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap
jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya
terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan
tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat
berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam
mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung
jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan
usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang
tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana
menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak
mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi
akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing
kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut
dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan
pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi
hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat
dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan
adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk
menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan
perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan.
Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat
bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak
yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat
menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal
koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari
koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan
setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap
anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa
mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami
kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja
membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan
terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat
pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang
dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi
tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan
keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila semua kegiatan
koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di
dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi
yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
DAFTAR SUMBER DAN REFERENSI
http://pungkiindriyonoblog.wordpress.com/2013/09/30/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/ (dikutip tanggal 2 November 2014 pukul 13:30)
Chaniago,
Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983)
Sito,
Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek (Jakarta: Erlangga 2001)
Djazh,
Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980)
Djazh,
Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977)koperasi
indonesia
Hans,
Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal
Koperasi, 1980
Kopindo.co.id
Perkembangan pergerakan Koperasi Indonesia
Verawatiblog.blogspot.com/2009/11/sejarah
berdirinya koperasi
http://ksupointer.com/pembangunan-koperasi-di-indonesia diakses pada tanggal 14 Oktober 2011
http://nty20.ngeblogs.com/2009/12/30/permasalahan-yang-dihadapi-koperasi-saat-ini-dan-solusinya/ diakses pada tanggal 14 Oktober 2011
haiyaa
BalasHapusSaya ingin menginformasikan masyarakat umum itu, dan Mrs Helen Wilson, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang meminjamkan kesempatan waktu hidup. Apakah Anda perlu pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kita berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Pinjaman untuk individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis pada tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email di:
(helenwilson719@gmail.com) Jadi, jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari perusahaan saya Anda dapat menghubungi kami hari ini.
Jumlah maksimum yang meminjamkan adalah 600,000,000.00 dan berikut ini
Mata Uang: Dollar Amerika Serikat, Euro dan Great British Pound
terima kasih